Jaga Kualitas Produk, Pemerintah Terapkan Aturan Pakaian Bayi Wajib SNI

- 12 November 2020, 16:49 WIB
Ilustrasi pakaian bayi SNI.
Ilustrasi pakaian bayi SNI. /PIXABAY/Emkanicepic/

PR BEKASI - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia terus memacu daya saing Industri Kecil Menengah (IKM) yang bergerak di sektor industri produk pakaian bayi.

Salah satu langkah strategis yang dicanangkan, yakni menggaungkan kembali pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk pakaian bayi.

Tujuan IKM ber SNI untuk mengikuti program e-Smart IKM 2020 yang disinergikan dalam program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang dicanangkan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Buntut dari Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab', Oknum Anggota TNI Ditahan

"Penerapan SNI wajib ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk pakaian bayi yang beredar di Indonesia, selain juga untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan anak Indonesia," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Rabu 11 November 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Gati menambahkan, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib.

Standardisasi ini juga berperan sebagai acuan dalam pemantapan struktur industri sesuai dengan kebutuhan pasar.

Baca Juga: Ungkit Kasus Lama, Habib Rizieq: Revolusi Berdarah, Musuh Kami Kezaliman Bukan Pemerintah

"Selain itu, pemberlakuan standardisasi dilakukan sebagai perlindungan konsumen khususnya dari serbuan produk impor berkualitas rendah dan membahayakan kesehatan, keamanan, keselamatan, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup," katanya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x