Buntut dari Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab', Oknum Anggota TNI Ditahan

- 12 November 2020, 15:53 WIB
Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman. /Dok. Kodam Jaya/

PR BEKASI – Rekaman video yang menayangkan seorang anggota TNI berteriak "Kami bersamamu Habib Rizieq Shihab" viral di media sosial.

Viralnya oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) bernama Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya membuat dirinya ditahan selama 14 hari.

Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan bahwa apa yang dilakukan Asyari telah melanggar peraturan kedinasan.

Baca Juga: Sektor Industri di Kabupaten Bekasi Siap Beroperasi, Apindo Berharap Dapat Pulih seperti Dulu

"Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Kamis, 12 November 2020.

"Karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," sambungnya.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh prajurit, untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Walau bagaimanapun, prajurit terikat aturan dinas dan tidak bisa sembarangan mengunggah konten ke media sosial.

Baca Juga: Tabrakan Ngeri di India, Pesawat Boeing 747-100B dan Pesawat Ilushin II-76B pada 12 November 1996

"Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI, Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos, jangan sampai terjerat UU ITE," kata Pangdam Jaya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x