Antusias Sebut Nama Habib Rizieq Saat Akan Bertugas, Seorang TNI Diberi Sanksi Pelanggaran Disiplin

- 11 November 2020, 07:52 WIB
Tangkapan layar video seorang TNI sebut nama Habib Rizieq Shihab.
Tangkapan layar video seorang TNI sebut nama Habib Rizieq Shihab. /Twitter/@JIMsihombing

PR BEKASI - Seorang anggota TNI dikenakan sanksi karena membuat video yang diduga dengan antusias menyebut nama Habib Rizieq Shihab saat akan melaksanakan tugas pengamanan pada objek vital, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat,

Unggahan itu salah satunya sempat diunggah oleh akun twitter milik @JIMsihombing yang memperlihatkan kondisi dalam mobil truk militer yang ditumpangi tentara.

"Persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab, kami bersamamu Imam besar Habib Rizieq Shihab," ujar seseorang dalam cuplikan video tersebut.

Baca Juga: Konsumsi 4 Sayuran ini untuk Bantu Turunkan Tekanan Darah dan Hilangkan Darah Tinggi secara Alami
 
Pjs Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar dalam pernyataan klasifikasinya terhadap video pendek 17 detik itu mengatakan bahwa perekam video yaitu Kopda Asyari adalah anggota Yon Zikon 11 Kodam Jaya.

"Bahwa benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD an. Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yon Zikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta," kata Refki sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Rabu, 11 November 2020.

Dikatakan olehnya bahwa pasukan tersebut berangkat dari Yon Zikon 11, Matraman, Jakarta Pusat dengan truk militer sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Hipmi Optimistis Ekonomi Nasional Tumbuh Positif 3 hingga 4 Persen di Tahun Depan

"Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur yang bersangkutan mengambil/merekam video dan memberikan komentar 'tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno-Hatta'," katanya.

Berdasarkan aturan kedisiplinan dalam menjalankan tugas militer, Kolonel Inf Refki menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah melanggar pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x