Anggota TNI yang 'Teriak' Habib Rizieq Akan Diberi Sanksi, Fadli: Jangan Diperlakukan Bak Kriminal

- 12 November 2020, 10:16 WIB
Wakil Ketua Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon.
Wakil Ketua Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon. /YouTube/ Fadli Zon Official

PR BEKASI – Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan akan memberi sanksi kepada anggota TNI yang berteriak “kami bersamamu Habib Rizieq Shihab”.

Diketahui anggota TNI tersebut ikut tergabung dalam pengamanan objek vital Bandara Soekarno Hatta saat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Jakarta, pada Selasa, 10 November 2020.

Menurut Refki, jika perbuatan atau tindakan anggota TNI tersebut bertentangan dengan hukum, yaitu dengan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. 

Baca Juga: Dinilai Merugikan Kesehatan, Baleg Kembali Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon mengungkapkan pendapat melalui akun Twitter pribadinya.

Fadli Zon mempertanyakan apa salahnya jika prajurit TNI simpati atas kedatangan Habib Rizieq Shihab.

“Apa salahnya kalau ada prajurit TNI simpati atas kedatangan ulama besar Habib Rizieq Syihab dari Saudi Arabia setelah 3,5 th?,” kata Fadli Zon, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @fadlizon pada Kamis, 12 November 2020.

Baca Juga: Jakarta Amburadul, F-PDIP DRPD DKI: Masih Banyak Warga Jakarta Posisinya Tinggial di Bawah Sungai

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu juga mengingatkan untuk tidak mengirim pesan yang salah kepada publik. Ia meminta agar tidak memperlakukan prajurit tersebut seperti kriminal.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x