Baca Juga: Dukung Pernyataan Megawati yang Sebut Jakarta Amburadul, Politikus PDIP: Anies Tidak Bawa Perubahan
Pasal 9
Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
a. teguran;
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.***
Editor: Puji Fauziah