PR BEKASI - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dibahas kembali oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai Selasa, 10 November 2020 kemarin.
Langkah pertama pembahasan RUU Minol dimulai kembali dengan mendengar penjelasan dari pengusul.
Permohonan untuk pembahasan RUU Larangan Minol sudah diajukan sejak 24 Februari 2020, tetapi Baleg DPR RI baru menerima permohonan tersebut pada 17 September.
Baca Juga: Jakarta Amburadul, F-PFIP DRPD DKI: Masih Banyak Warga Jakarta Posisinya TInggial di Bawah Sungai
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam menyampaikan, pengusul RUU Minol dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.
Pengusul berjumlah 21 orang pengusul yang terdiri 18 orang anggota dari F-PPP, 2 orang dari F-PKS, dan 1 orang dari F-Gerindra.
“RUU ini merupakan kelanjutan yang dimulai lagi pada persidangan ini dari periode yang lalu, judulnya masih tetap sama yakni Larangan Minuman Beralkohol,” ucap Ibnu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi DPR RI pada Kamis, 12 November 2020.
Baca Juga: Siapkan Kejutan! Hari Ini Hari Ayah Nasional, Ternyata Berawal dari Kecemburuan Adanya Hari Ibu
Ibnu mengungkap, Baleg memerlukan penjelasan dari pengusul RUU Minol sebelum dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi tentang Larangan Minuman Beralkohol,