Dinilai Merugikan Kesehatan, Baleg Kembali Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol

- 12 November 2020, 10:02 WIB
kolase potret anggota DPR RI  Illiza Sa’aduddin Djamal dan ilustrasi minol/
kolase potret anggota DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal dan ilustrasi minol/ /Instagram /@illizasaaduddin dan Pixabay

Pengusul harus menjelaskan terkait dengan urgensi, substansi, dan hal-hal pokok lainnya yang menjadi dasar pentingnya RUU tersebut untuk memperkaya pemahaman Anggota Baleg dalam melakukan proses pengharmonisasian yang akan diakukan.

Ibnu mengatakan, pada pembahasan periode sebelumnya, RUU ini penuh dinamika. Pengusul menghendaki agar Anggota Baleg DPR RI bisa membahas dan menyetujui untuk diusulkan pada tingkat selanjutnya.

Baca Juga: Terjerat Utang, Oknum Guru Ngaji Ini Nekat Menjambret Perhiasan Anak-anak

“Tetapi dinamika pembahasan tahun yang lalu itu sudah ditutup. (Namun) karena ada norma-norma baru, yang antara lain setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Di sini sudah ada draf yang (isinya) relatif sama dengan draf RUU yang sebelumnya dibahas dan penuh dinamika itu,” ujar Ibnu.

Di sisi lain, pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diwakili oleh Anggota DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal sempat menjelaskan tentang latar belakang dan dasar filosofis pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Illiza menyampaikan, penggunaan alkohol yang berlebihan dapat merugikan bagi kesehatan dan bisa menyebabkan gangguan psikologis, serta konsekuensi sosial yang merugikan.

Baca Juga: Dukung Pernyataan Megawati yang Sebut Jakarta Amburadul, Politikus PDIP: Anies Tidak Bawa Perubahan

“RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum,” ujar Illiza.
 
Ia menjabarkan bahwa RUU Minol diusulkan demi kepentingan generasi yang akan datang.

“Substansi RUU Larangan Minol antara lain terdiri dari judul, klasifikasi minuman alkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan pidana, serta penutup. Melihat realita yang ada, seharusnya pembahasan RUU Larangan Minol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang,” tutur dia.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah