PR BEKASI - Para orang tua diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menjaga dan mengawasi anak mereka.
Apalagi jika anak dipakaikan benda berharga seperti kalung, gelang atau cincin berbahan emas atau memiliki nilai jual tinggi.
Sebab beberapa waktu lalu seorang anak berumur sembilan tahun menjadi sasaran empuk bagi pelaku penjambretan.
Baca Juga: Dukung Pernyataan Megawati yang Sebut Jakarta Amburadul, Politikus PDIP: Anies Tidak Bawa Perubahan
Pelaku berinisial ER yang merupakan seorang guru mengaji nekat menjambret kalung emas milik seorang anak kecil dengan alasan untuk dijual dan membayar utang.
"Satuan Polres Cimahi berhasil meringkus tersangka ER yang telah melakukan jambret kalung emas 3.6 gram dari seorang anak berinisial RA berumur 9 tahun sebelumnya pada hari Jumat 23 Oktober 2020 di Puri Kahuripan Residen Ngamprah Kabupaten Bandung Barat", kata Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 12 November 2020.
Dari hasil penyelidikan tim penyidik, diketahui bahwa tersangka sudah sebanyak delapan kali dalam menjalankan aksinya.
Baca Juga: 13 Jamaah Umrah Asal Indonesia Terkonfirmasi Positif Covid-19
Tersangka melakukan aksi sebanyak enam kali di kawasan Kabupaten Bandung Barat dan sebanyak dua kali di kota Cimahi, Jawa Barat.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI