Nekat Jambret Ponsel Penumpang Angkot, Dua Pria di Bekasi Dijerat Hukuman 7 Tahun Penjara

- 13 Oktober 2020, 19:32 WIB
Polisi mengamankan barang bukti kasus penjambretan penumpang angkut di Bekasi./PMJ News
Polisi mengamankan barang bukti kasus penjambretan penumpang angkut di Bekasi./PMJ News /

PR BEKASI - Salah satu anggota reskrim Polsek Bekasi Timur berhasil menggagalkan aksi penjambretan ponsel penumpang angkutan kota.

Kejadian berawal ketika dua orang yang berboncengan motor nekat menjambret ponsel penumpang angkutan kota.

Tindak kejahatan ini terjadi di Jalan Raya Cut Mutia Atas, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin, 12 Oktober 2020, sekitar pukul 2.00 WIB.

Baca Juga: Ratusan Orang Demonstran yang Diamankan Reaktif Covid-19, Wiku: Ini Adalah Cerminan Puncak Gunung Es

Menurut Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, saat itu korban lengah karena tengah asyik memainkan ponsel, sehingga pelaku pun bisa menjalankan aksinya dengan mulus.

“Awalnya, pelaku memepet kendaraan angkot yang ditumpangi korban. Saat itu korban memang mengakui sedang asyik memainkan ponsel, tiba-tiba pelaku yang berboncengan motor itu merampas ponselnya,” kata Kompol Erna, Selasa, 13 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Erna mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial GRS dan H. Sementara korban seorang wanita bernama Dina Mardiana (29).

Baca Juga: Dituduh Jadi Dalang yang Danai Aksi Demo Mahasiswa, Marzuki Alie: Narasi dan Diksi yang Menyesatkan

Saat menjalankan aksinya, kedua pelaku mempunyai peran masing masing. GRS sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan H berperan menjadi pemetik atau eksekutor.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x