Nekat Jambret Ponsel Penumpang Angkot, Dua Pria di Bekasi Dijerat Hukuman 7 Tahun Penjara

- 13 Oktober 2020, 19:32 WIB
Polisi mengamankan barang bukti kasus penjambretan penumpang angkut di Bekasi./PMJ News
Polisi mengamankan barang bukti kasus penjambretan penumpang angkut di Bekasi./PMJ News /

“Sempat terjadi saling tarik menarik ponsel antara korban dan pelaku, ponsel kemudian jatuh ke aspal dan spontan korban berteriak minta pertolongan. Kondisi ini memaksa kedua pelaku untuk melarikan diri,” tutur Erna.

Namun saat akan kabur, ada anggota reskrim Polsek Bekasi Timur sedang melintas di tempat kejadian (TKP), dan langsung mengejar para pelaku. Alhasil, keduanya pun ditangkap dan digiring ke Mapolsek.

Baca Juga: Draf Final UU Cipta Kerja Menjadi 812 Halaman, Azis Syamsuddin Sebut ada Perbedaan Ukuran Kertas

“Kedua pelaku akhirnya ditangkap. Polisi mengamankan barang bukti satu buah HP merk Oppo dan satu unit sepeda motor Mio warna hitam milik mereka,” ujar Erna.

Atas perbuatannya, para pelaku penjambretan ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 7 tahun.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x