PR BEKASI - Menjawab simpang siur yang terjadi mengenai jumlah halaman Undang-Undang Cipta Kerja yang sebenarnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas buka suara.
Melalui konferensi pers yang diunggah di akun YouTube DPR RI, Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Cipta Kerja yang resmi hanya berisi 488 halaman.
Namun, apabila ditambah dengan jumlah halaman penjelasan UU Omnibus Law tersebut, totalnya menjadi 812 halaman.
Baca Juga: Mencengangkan, Jayabaya Pernah Ramal Akan Ada Undang-Undang yang Tidak Adil di Tanah Jawa
"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin menjelaskan bahwa pada saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, margin kertas masih ukuran biasa (A4).
Kemudian, ketika draf dibawa ke Sekretariat Jenderal DPR RI, ketentuan margin harus mengikuti standar yang disepakati oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka margin kertas diganti menjadi ukuran Legal.
Baca Juga: Baru Melafalkan Dua Baris Kalimat, Muazin Ini Meninggal Saat Kumandangkan Azan Subuh
Itulah mengapa pernyataan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, yang dikutip oleh media massa mengatakan bahwa UU Cipta Kerja berisi 1.035 halaman.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA