Dituduh Jadi Dalang yang Danai Aksi Demo Mahasiswa, Marzuki Alie: Narasi dan Diksi yang Menyesatkan

- 13 Oktober 2020, 19:05 WIB
Rektor Universitas Indo Global Mandiri (UIGM) Palembang, Sumatera Selatan, Marzuki Alie./Instagram @marzukialie
Rektor Universitas Indo Global Mandiri (UIGM) Palembang, Sumatera Selatan, Marzuki Alie./Instagram @marzukialie /

PR BEKASI - Beberapa hari yang lalu, Rektor Universitas Indo Global Mandiri (UIGM) Palembang, Sumatera Selatan, Marzuki Alie secara tegas menolak pengesahan UU Cipta Kerja, karena dianggap tidak transparan dan terkesan buru-buru.

Marzuki Alie juga menuding adanya pasal ‘siluman’ yang disisipkan pada klaster pendidikan yang dianggap sangat liberal. Salah satunya terkait perizinan lembaga pendidikan yang harus berbadan izin usaha.

“Izin pendidikan bisa diajukan sebagai izin usaha, artinya menjadi komersial padahal sesuai konstitusi pendidikan adalah hak rakyat. Artinya ini melanggar konstitiusi,” kata Marzuki Alie, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Draf Final UU Cipta Kerja Menjadi 812 Halaman, Azis Syamsuddin Sebut ada Perbedaan Ukuran Kertas

Oleh karena itu, dirinya mengirimkan utusan ke DPR untuk meminta agar mengeluarkan pasal ‘siluman’ tersebut dari klaster pendidikan.

Ketua DPR RI 2009-2014 ini pun mempertimbangkan untuk menempuh jalur konstitusi dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu juga bisa kita ajukan judicial review. Bila kita ingin perbaiki, judicial review itu jalan konstitusi,” ujar Marzuki Alie.

Baca Juga: Mencengangkan, Jayabaya Pernah Ramal Akan Ada Undang-Undang yang Tidak Adil di Tanah Jawa

Karena banyaknya kontroversi dalam pasal di sejumlah klaster, Marzuki Alie mengaku mendukung mahasiswanya dalam aksi demo dan unjuk rasa, sebagai bentuk penyampaian aspirasi selama tidak berlaku anarki.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x