Buntut dari Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab', Oknum Anggota TNI Ditahan

- 12 November 2020, 15:53 WIB
Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman. /Dok. Kodam Jaya/

Baca Juga: Pengangguran Meningkat 2.5 Persen, Pemkab Bekasi Siapkan Pelatihan Kerja Gratis

a. Teguran;
b. Penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. Penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah