Buntut dari Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab', Oknum Anggota TNI Ditahan

- 12 November 2020, 15:53 WIB
Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman. /Dok. Kodam Jaya/

PR BEKASI – Rekaman video yang menayangkan seorang anggota TNI berteriak "Kami bersamamu Habib Rizieq Shihab" viral di media sosial.

Viralnya oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) bernama Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya membuat dirinya ditahan selama 14 hari.

Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan bahwa apa yang dilakukan Asyari telah melanggar peraturan kedinasan.

Baca Juga: Sektor Industri di Kabupaten Bekasi Siap Beroperasi, Apindo Berharap Dapat Pulih seperti Dulu

"Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Kamis, 12 November 2020.

"Karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," sambungnya.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh prajurit, untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Walau bagaimanapun, prajurit terikat aturan dinas dan tidak bisa sembarangan mengunggah konten ke media sosial.

Baca Juga: Tabrakan Ngeri di India, Pesawat Boeing 747-100B dan Pesawat Ilushin II-76B pada 12 November 1996

"Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI, Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos, jangan sampai terjerat UU ITE," kata Pangdam Jaya.

Dudung mangatakan, Kopda Asyari dihukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diketahui sebelumnya, video anggota TNI viral beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @detektive88.

Baca Juga: Kasus Video Asusila Diduga Mirip Gisel dan Jedar Dinaikkan Kepolisian ke Tingkat Penyidikan

Dalam video tersebut, anggota TNI mengatakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soetta untuk persiapan penjemputan Habib Rizieq.

"Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, takbir," kata anggota TNI dalam video yang viral tersebut.

Sementara itu, hari sebelumnya Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan jika perbuatan atau tindakan Asyari bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Berada di Persimpangan AS dan Tiongkok, DPR: Indonesia Harus Tingkatkan Nilai Tawar di Mata Dunia

Atas tindakannya oknum anggota TNI itu dikenai Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya," bunyi pasal tersebut.

Kemudian, pelanggaran hukum disiplin militer juga diatur dalam Pasal 9. Berikut bunyinya:
Pasal 9 Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:

Baca Juga: Pengangguran Meningkat 2.5 Persen, Pemkab Bekasi Siapkan Pelatihan Kerja Gratis

a. Teguran;
b. Penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. Penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah