Buntut dari Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab', Oknum Anggota TNI Ditahan

- 12 November 2020, 15:53 WIB
Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman. /Dok. Kodam Jaya/

Dudung mangatakan, Kopda Asyari dihukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diketahui sebelumnya, video anggota TNI viral beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @detektive88.

Baca Juga: Kasus Video Asusila Diduga Mirip Gisel dan Jedar Dinaikkan Kepolisian ke Tingkat Penyidikan

Dalam video tersebut, anggota TNI mengatakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soetta untuk persiapan penjemputan Habib Rizieq.

"Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, takbir," kata anggota TNI dalam video yang viral tersebut.

Sementara itu, hari sebelumnya Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan jika perbuatan atau tindakan Asyari bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Berada di Persimpangan AS dan Tiongkok, DPR: Indonesia Harus Tingkatkan Nilai Tawar di Mata Dunia

Atas tindakannya oknum anggota TNI itu dikenai Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya," bunyi pasal tersebut.

Kemudian, pelanggaran hukum disiplin militer juga diatur dalam Pasal 9. Berikut bunyinya:
Pasal 9 Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah