Cek Fakta: Beredar Kabar Seorang Anak Usia 10 Bulan Ikut Ditahan Usai sang Ibu Ketahuan Mencuri

1 Februari 2021, 17:23 WIB
Tangkapan layar hoaks anak 10 bulan (kiri) yang ditahan bersama ibunya. /Turn Back Hoax/

PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial seorang anak 10 bulan harus ikut ditahan di penjara bersama ibunya yang ditangkap akibat mencuri karena anaknya membutuhkan susu.

Hal tersebut juga disandingkan dengan kasus artis Gisella Anastasia atau Gisel yang juga tersangka tetapi tidak ditahan karena masih memiliki anak yang berusia 4 tahun.

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turnback Hoax, Senin, 1 Januari 2021, klaim bahwa seorang anak 10 bulan juga ditahan bersama ibunya di penjara oleh polisi adalah klaim yang tidak benar atau disinformasi.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Narasi tersebut beredar luas di media sosial Facebook yang diunggah akun bernama Joes Andy.

Dalam unggahan Facebook miliknya tersebut terlihat sebuah tangkap layar dari suatu artikel yang memperlihatkan foto seorang ibu bersama seorang anak di dalam sel tahanan disandingkan dengan foto artis Gisel disebelahnya.

Dalam tangkap layar tersebut, diketahui terlihat jartikel itu berjudul "Giselle Tak Ditahan Karena Anaknya Berusia 4 Tahun. Sementara Anak Usia 10 Bulan Ini Ikut Ditahan Lantaran Ibunya Mencuri Karena Anak Butuh SUSU".

Baca Juga: Sempat Ikuti Vaksinasi Pertama, Wakil Wali Kota Depok Positif Covid-19

Faktanya berdasarkan hasil penelusuran anak 10 tahun yang berada dalam foto artikel tersebut tidak ditahan, akan tetapi ibunya yang meminta agar bisa menyusui anaknya di penjara.

Diketahui bahwa ibu dalam foto dalam artikel yang diunggah oleh akun Facebook Joes Andy tersebut bernama Rismayah. Ia merupakan seorang tersangka kasus pencurian emas di Kajuara.

Dalam keterangannya, Rismayah menjelaskan bahwa dirinya terpaksa mencuri karena terdesak keadaan ekonomi untuk membeli susu anaknya.

Baca Juga: Berkat Gonggongan Anjing, Dua Pria Berhasil Diselamatkan dari Longsoran Salju

Ia menyebut bahwa sang suami juga harus berada dalam tahanan akibat terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas

Karena anaknya yang bernama Muh Amin masih membutuhkan ASI akan tetapi dirinya berada dalam tahanan, Rismayah menjelaskan terpaksa harus membawa anaknya ke dalam penjara agar dapat memberikan ASI setiap harinya.

Setiap hari Amin diantar oleh keluarga Rismayah ke Penjara agar dapat diberikan ASI setiap harinya.

Baca Juga: Diduga Timbulkan Percikan Api Akibat Korsleting Listrik, Mal BTM di Bogor Kebakaran

Sementara Rismayah sendiri harus tetap berada dalam tahanan karena dirinya adalah seorang residivis yaitu istilah untuk seseorang yang telah melakukan kejahatan yang sama berulang kali.

Karena kondisi Rismayah yang masih memiliki anak untuk harus diberikan ASI setiap harinya anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal, memberi jaminan terhadap Rismayah yang akan tetap menjalani hukuman tahanan tetapi tetap diperbolehkan untuk memberikan ASI kepada anaknya di tempat yang layak.

Hal itu dilakukan oleh Akbar atas dasar rasa kemanusiaan.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Negara Pengguna TikTok Terbanyak di Dunia, Sandiaga Uno: Konten Kreator Punya Peran Penting

Kemudian perihal Gisel tidak ditahan walaupun suda menjadi tersangka, bukan hanya karena alasan memiliki anak yang masih dibawah umur saja.

Akan tetapi karena artis tersebut telah kooperatif dalam memberikan informasi dan keterangan selama masa pemeriksaan.

Hal inilah yang menjadi alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan atas Gisel yang terseret kasus video syur dirinya dengan Michael Yukinobu De Fretes atau Nobu yang tersebar luas.

Baca Juga: Gelar Investigasi Asal Usul Covid-19, Tim Ahli WHO Kunjungi Pasar Hewan Wuhan

Landasan hukum dari keputusan tidak menahan Gisel itu, tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP, penyidik berwenang melakukan penahanan atas tersangka kejahatan karena beberapa hal yaitu, khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindakan pidana.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler