Komunis Dikabarkan Dibiarkan Bebas Berkeliaran Sedangkan Para Habib Dizalimi, Simak Faktanya

28 Mei 2020, 21:20 WIB
ILUSTRASI palu arit PKI.* /Pixabay/

PIKIRAN RAKYAT - Telah beredar sebuah kabar di media sosial Facebook yang menampilkan sebuah tangkapan layar yang memuat dua kolase gambar yang diklaim sebagai komunis bebas berkeliaran sedangkan para habib di dzolimi

Setelah ditelusuri lebih lanjut, kabar mengenai foto-foto yang beredar di Facebook yang mengklaim komunis bebas berkeliaran di Indonesia, akan tetapi para habib di dzolimi adalah disinformasi.

Kabar tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook yang tidak diketahui namanya yang diiringi narasi sebagai berikut.

Baca Juga: Kepastian Soal Siswa Kembali Belajar di Sekolah, Berikut Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim 

"Ditemukan di pusat perbelanjaan di Palembang, Sumatra Selatan. Chek It Out. Palembang Indah Mal," tulis akun tersebut.

Selanjutnya unggahan tersebut dibagikan lagi oleh akun Facebook lainnya dengan menambahkan narasi. Berikut narasinya.

"Komunis bebas berkeliaran para HABIB di dzolimi, rezim ini sangat Aneh," tulis pengunggah.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui situs resminya memberikan fakta sebenarnya terkait kabar yang beredar dan juga agar meluruskan kabar tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Bandingkan Kematian Covid-19 dan Kecelakaan, DPR: Kenapa Tidak Sekalian dengan PD II? 

Faktanya, foto yang beredar itu merupakan gabungan dari dua foto yang berbeda. Foto palu arit yang pertama merupakan kejadian di tahun 2016. Di mana gambar tersbeut ditempel di tiang listrik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sementara untuk foto yang kedua yang menampilkan seorang pria mengenakan baju bergambar palu arit itu terjadi di Batam.
Pria dalam foto tersebut merupakan wisatawan asal Singapura yang hendak berakhir pekan di Batam.

Pada saat itu, pria tersebut langsung ditangkap dan diinterogasi oleh petugas. Usai proses interogasi selesai, lantas pria yang diketahui bernama Azri Zulfarhan bin Kamsin tersebut dilepaskan.

Baca Juga: Korea Selatah Kembali Dihantam Lonjakan Kasus Baru Covid-19, Tertinggi Sejak 5 April 2020 

Menurut hasil pemeriksaan, Azri Zulfarhan bin Kamsin mengakui bahwa ia tidak mengetahui bahwa lambang palu arit, mirip lambang partai komunis itu dilarang jika di Indonesia.

Lebih lanjut, ia mengatakan baju tersebut didapatkan dari saudaranya yang pernah berkunjung ke Vietnam.

Sebelum dilepas, petugas meminta Azri Zulfarhan bin Kamsin untuk melepaskan baju palu arit tersebut dan menggantinya. Kemudian baju tersebut disita dan dijadikan barang bukti oleh petugas.

Berdasarkan penjelasan di atas bahwa dua foto yang diklaim sumber akun tersebut tidak saling berkaitan dan merupakan bentuk penyesatan informasi.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler