Hindria menegaskan, penerima vaksin akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas KIPI.
Semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah atau sumber pembiayaan lain, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017.***