Cek Fakta: Gagal Tangani Banjir dalam 6 Jam, Anies Baswedan Dikabarkan Mengundurkan Diri, Ini Faktanya

- 24 Februari 2021, 13:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan mengundurkan diri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan mengundurkan diri. /Ricky Prayoga/ANTARA

Seperti yang telah diketahui, Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017 hingga 2022.

Dalam Pasal 201 ayat 8 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan:

Baca Juga: Soal Kerumunan di Maumere, Azzam Izzulhaq: Jika Tak Ada Sanksi, Hapus Aturan dan Bebaskan Terdakwa

"Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Apabila tetap menggunakan UU 10/2016, otomatis tahun 2022 dan 2023 di seluruh nusantara tidak ada pelaksanaan Pilkada. Sambil menunggu kepala daerah hasil pilkada yang direncanakan November 2024 akan diisi oleh penjabat (Pj) atau Plt kepala daerah terkait.

Oleh karena itu tidak benar jika Gubernur Anies Baswedan dikatakan mengundurkan diri karena tak berhasil tangani banjir di Jakarta dalam waktu enam jam.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Sobat Dosen ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x