Mantan pemimpin FPI tersebut akan kembali menjalani sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021.
Habib Rizieq akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Pada sidang selanjutnya akan dibahas soal dua perkara, yakni kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kemudian, kerumunan dan pelanggaran prokes di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dalam persidangan sebelumnya, Habib Rizieq mengatakan bahwa ledakan jumlah massa di Bandara Soekarno-Hatta saat dirinya baru tiba di Indonesia adalah akibat dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.
Namun, ia heran Mahfud MD tidak dituntut sebagai penghasut kerumunan seperti dirinya.
Hal itu dikatakan Habib Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus kerumunan Maulid Nabi SAW. Eksepsi tersebut dibuat oleh dirinya sendiri.
Adapun, FPI merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.
Habib Rizieq menuturkan, pada 10 November 2020 dirinya dan keluarga tiba di Bandara Soetta. Di pintu pesawat, paspor dan surat bebas Covid-19 dari otoritas Arab Saudi miliknya diambil oleh salah seorang petugas bandara untuk diurus Keimigrasian.