Fakta setelah dilakukan penelusuran informasi melalui Google tidak ditemukan informasi sebagaimana yang diklaim.
Ditemukan sebuah artikel yang memberitakan bahwa Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 membantah bahwa selebgram Rachel Vennya menjadi Duta Covid-19.
“Itu tidak benar,” kata Wiku Adisasmito.
Baca Juga: Rachel Vennya Akhirnya Buka Suara: Aku Tidak Menginap Sama Sekali di Wisma Atlet
Sebagaimana diketahui bahwa belakangan ini Rachel Vennya menjadi buah bibir publik.
Rachel Vennya diduga kabur dari Wisma Atlet Pademangan saat menjalani karantina, usai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS).
Kabarnya Rachel Vennya berhasil kabur berkat bantuan dari oknum TNI berinisial FS.
Akibat tindakan tersebut, Rachel Vennya terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Baca Juga: Soroti Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Denny Darko: Saya Pikir Sudah Sangat Terlambat...
Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.