Pemerintah melalui Satgas Covid-19 memastikan proses hukum terhadap Rachel Vennya.
Belum lama ini Rachel Vennya pun mengungkapkan alasannya kabur dari karantina.
Rachel Vennya berkilah bahwa ia sangat merindukan anaknya.
Sebagaimana aturan yang berlaku bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memasuki Indonesia diharuskan menjalani karantina terlebih dahulu.
Merujuk aturan terbaru, lama karantina lebih singkat daripada sebelumnya yakni lima hari.
Dengan demikian maka dapat dipastikan bahwa klaim bahwa selebgram Rachel Vennya didaulat menjadi Duta Covid-19 adalah hoaks dan termasuk konten yang salah.***