Cek Fakta: Pemerintah Disebut Tambah Dana Bansos Rp 2 Juta untuk Bantu Warga, Simak Faktanya

- 18 Mei 2020, 10:58 WIB
ILUSTRASI Bantuan Sosial Tunai (BST).*
ILUSTRASI Bantuan Sosial Tunai (BST).* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Tersiar kabar di platform media sosial Facebook yang menginformasikan bahwa masyarakat di Indonesia akan mendapatkan tambahan sumbangan dana senilai Rp 2 Juta.

Pada unggahan tersebut mencantumkan syarat dan ketentuan, serta nomor Whatsapp untuk melakukan registrasi.

Berdasarkan keterangan dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com, klaim bahwa akan ada pembagian sumbangan dana adalah hoaks.

Kabar tersebut juga disertai dengan unggahan berupa foto tangkapan layar bukti transaksi yang sudah masuk dari sumbangan dana tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Menara 5G di Italia Dikabarkan Dibakar karena Sebabkan Virus Corona, Simak Faktanya 

Disebutkan pula bahwa sumbangan dana ini merupakan bantuan saat pandemi corona untuk tahap satu.

Pengunggah juga menuliskan narasi sebagai berikut.

"Melawan COVID-19, MEMBAGIKAN SUMBANGAN KEPADA MASYARAKAT INDONESIA TANPA TERKECUALI. Syarat dan Ketentuan:

1. Wajib melengkapi KTP, Kartu Keluarga dan Buku rekening.

2 Para pelajar juga mendapatkan bantuan, tapi tidak double dalam satu keluarga.

3. Sumbangan berupa dana senilai Rp 2 juta.

4. Diharapkan yang mau registrasi, serius karena dalam pengawasan.

5.Registrasi bantun Anda ke nomor Whatsapp di bawah ini."

Baca Juga: Rencana Pelonggaran Kebijakan Pembatasan Sosial, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Dibuka Menguat 

Faktanya, Humas Polda Kalimantan Tengah melalui akun Instagram resminya mengklarifikasi bahwa informasi pembagian sumbangan Covid-19 berupa dana senilai Rp 2 Juta tidaklah benar.

Hal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan dengan menghubungi nomor Whatsapp yang tertera pada unggahan Facebook yang mengklaim bahwa bantuan tersebut berasal dari Pemerintah.

Sementara itu, menurut Humas Polda Kalteng, pemerintah tidak pernah mengeluarkan program bantuan untuk masyarakat senilai Rp 2 juta.

Adapun untuk pendataan atau registrasi penerima bantuan melalui instansi resmi, seperti Kementrian Sosial, Dinas Sosial, Kelurahan, dan RT/ RW setempat.

Baca Juga: Berhasil Tekan Kasus Covid-19, Peneliti Hong Kong Sebut Efektivitas Penggunaan Masker 

Bantuan sosial bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi, hingga kini memang terus dibagikan ke berbagai daerah, baik itu bantuan dari pemerintah pusah atau dari pemerintah daerah.

Dengan adannya bantuan tersebut diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat terutama saat masa sulit seperti sekarang.

Terakhir dalam unggahannya, Humas Polda Kalimantan Selatan juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika mencari informasi di internet, terutama di media sosial yang kini berita hoaks semakin manjamur.

"Mari Bijak Bermedia Sosial. Saring sebelum Sharing," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x