Komunis Dikabarkan Dibiarkan Bebas Berkeliaran Sedangkan Para Habib Dizalimi, Simak Faktanya

- 28 Mei 2020, 21:20 WIB
ILUSTRASI palu arit PKI.*
ILUSTRASI palu arit PKI.* /Pixabay/

Faktanya, foto yang beredar itu merupakan gabungan dari dua foto yang berbeda. Foto palu arit yang pertama merupakan kejadian di tahun 2016. Di mana gambar tersbeut ditempel di tiang listrik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sementara untuk foto yang kedua yang menampilkan seorang pria mengenakan baju bergambar palu arit itu terjadi di Batam.
Pria dalam foto tersebut merupakan wisatawan asal Singapura yang hendak berakhir pekan di Batam.

Pada saat itu, pria tersebut langsung ditangkap dan diinterogasi oleh petugas. Usai proses interogasi selesai, lantas pria yang diketahui bernama Azri Zulfarhan bin Kamsin tersebut dilepaskan.

Baca Juga: Korea Selatah Kembali Dihantam Lonjakan Kasus Baru Covid-19, Tertinggi Sejak 5 April 2020 

Menurut hasil pemeriksaan, Azri Zulfarhan bin Kamsin mengakui bahwa ia tidak mengetahui bahwa lambang palu arit, mirip lambang partai komunis itu dilarang jika di Indonesia.

Lebih lanjut, ia mengatakan baju tersebut didapatkan dari saudaranya yang pernah berkunjung ke Vietnam.

Sebelum dilepas, petugas meminta Azri Zulfarhan bin Kamsin untuk melepaskan baju palu arit tersebut dan menggantinya. Kemudian baju tersebut disita dan dijadikan barang bukti oleh petugas.

Berdasarkan penjelasan di atas bahwa dua foto yang diklaim sumber akun tersebut tidak saling berkaitan dan merupakan bentuk penyesatan informasi.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x