Cek Fakta, Pemerintah Disebut Wajibkan Poligami dan Istri yang Tak Mengizinkan Akan Dipidana, Simak Faktanya

- 7 Maret 2022, 09:56 WIB
Benarkah pemerintah wajibkan poligami dan wanita yang menolaknya akan dipidana? Begini faktanya.
Benarkah pemerintah wajibkan poligami dan wanita yang menolaknya akan dipidana? Begini faktanya. /Youtube The New Yorker/

"Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan."

Baca Juga: Madam Rifdha Terawang Pernikahan Alvin Faiz-Henny Rahman: Sudah Dekat Selama 1 Tahun dan Bakal Poligami

Khusus bagi warga negara beragama Islam, dasar hukum tentang poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI, yang berbunyi:

"Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama."

Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi.

Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).

Maka bisa dipastikan bahwa informasi yang menyebut laki-laki dewasa wajib berpoligami dan wanita yang menolaknya akan dipidana adalah hoax.***

Video hoax yang menyebut pemerintah menetapkan kebijakan wajib poligami.
Video hoax yang menyebut pemerintah menetapkan kebijakan wajib poligami.

Halaman:

Editor: Ghiffary Zaka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x