"Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan."
Khusus bagi warga negara beragama Islam, dasar hukum tentang poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI, yang berbunyi:
"Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama."
Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi.
Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).
Maka bisa dipastikan bahwa informasi yang menyebut laki-laki dewasa wajib berpoligami dan wanita yang menolaknya akan dipidana adalah hoax.***