Cek Fakta, Pemerintah Disebut Wajibkan Poligami dan Istri yang Tak Mengizinkan Akan Dipidana, Simak Faktanya

- 7 Maret 2022, 09:56 WIB
Benarkah pemerintah wajibkan poligami dan wanita yang menolaknya akan dipidana? Begini faktanya.
Benarkah pemerintah wajibkan poligami dan wanita yang menolaknya akan dipidana? Begini faktanya. /Youtube The New Yorker/

"Astagfirullah aturan macam apa kayak gini bukan nya mensejahterakan rakyat malah di buat aturan kaya gini, emang dengan di poligami akan menjamin bahagia??"

Lantas benarkah pemerintah mewajibkan poligami bagi laki-laki yang sudah dewasa dan istri yang menolaknya akan dipidana? Ternyata ini faktanya.

Baca Juga: Aldi Taher Tawarkan Posisi Presiden Poligami ke Raffi Ahmad hingga Deddy Corbuzier: Apakah Mau?

Dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com hingga tanggal 7 Maret 2022, belum ditemukan kebijakan wajib poligami seperti yang disebutkan di atas.

Juga tidak ditemukan pernyataan Wapres Maruf Amin yang membahas soal kebijakan poligami tersebut.

Pemerintah telah mengatur hukum pernikahan, termasuk aturan poligami, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Rohimah Masih Buka Peluang Rujuk dengan Kiwil: Satu Permintaan Saya, Tidak Ada Poligami Lagi

Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi:

"Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh membunyai seorang suami (asas monogami)."

Sementara dasar hukum poligami, terdapat dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi:

Halaman:

Editor: Ghiffary Zaka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah