Jokowi Dikabarkan Hapus TAP MPRS tentang Larangan Ajaran Komunisme, Simak Faktanya

- 1 Juni 2020, 21:14 WIB
PRESIDEN Jokowi sebut Solo traveling dan staycation bisa menjadi tren pariwisata saat memasuki fase new normal.*
PRESIDEN Jokowi sebut Solo traveling dan staycation bisa menjadi tren pariwisata saat memasuki fase new normal.* /Instagram @jokowi/

PIKIRAN RAKYAT – Beredar kabar yang menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menghapuskan larangan ajaran komunisme yang dimuat dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) dengan Nomor XXV yang diterbitkan pada tahun 1966.

Belakangan ini beredar Soeharto dituduh PKI oleh PKI. Pertanyannya adalah mengapa rezim Jokowi menghapus TAP MPR No 66?,” tulis narasi yang beredar dalam tangkapan layar yang diunggah oleh pemilik akun Facebook Samelya Melly.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com, Hoax Crisis Center Jawa Barat menyatakan bahwa informasi tersebut sebagai hoaks.

Baca Juga: Viral Foto Pendaki Padati Bukit Alas Bandawasa Bogor, Pengelola Umumkan Penutupan Lokasi 

Aturan yang disahkan dalam TAP MPRS tahun 1996 itu telah mengategorikan PKI sebagai organisasi terlarang di tanah air termasuk seluruh wilayahnya tanpa terkecuali.

Segala bentuk kegiatan untuk mengembangkan ideologi komunisme pun resmi dilarang di Indonesia.

Sebelumnya pada 30 September 2018, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan tak ada lagi ancaman terkait PKI yang terjadi di seluruh penjuru Tanah Air.

Sehingga dengan adanya TAP MPRS, Hadi Tjahjanto mengatakan Indonesia tak lagi terancam oleh keberadaan PKI.

Baca Juga: Wisata Pangandaran Kembali Dibuka 5 Juni, Hanya untuk Warga Jabar dan Wajib Bawa Surat Sehat 

“Ancaman sudah tidak ada. Kan sudah ada TAP MPRS yang sudah melarang ideologi komunis,” tutur Hadi Tjahjanto.

Selain itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo juga menekankan ajaran komunis maupun PKI tak lagi memiliki ruang untuk dapat hidup kembali di Indonesia melalui kebijakan yang telah dimuat dalam Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang kini tengah menjadi agenda pembahasan DPR.

Sama halnya dengan yang dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan bahwa tidak ada pihak yang ingin mencabut TAP MPRS tentang larangan ajaran komunisme tersebut.

Mahfud MD juga menyebut tak ada lembaga yang bisa mencabut TAP MPRS tersebut.

Baca Juga: Flare Besar Kembali Terjadi, Ilmuwan NASA Sebut Jadi Awal Baru Siklus Kehidupan Matahari 

Sementara itu isu tentang pencabutan TAP Nomor XXV/MPRS/1996 menguat ketika RUU HIP mulai dibahas di lingkungan DPR karena RUU tersebut tidak mencantumkan TAP MPRS sebagai peraturan konsideran.

“Ada yang resah seakan ada upaya menghidupkan lagi komunisme dengan mancabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996. Percayalah secara konstitusional sekarang ini tak ada MPR atau lembaga lain yang bisa mencabut TAP MPRS tersebut,” tutur Mahfud MD dalam akun Twitternya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Hoax Crisis Center Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x