Cek Fakta: Simpatisan PKI Dikabarkan Cekik Polisi

- 13 Juni 2020, 14:29 WIB
Ilustrasi mencekik.
Ilustrasi mencekik. /pikiran-rakyat.com/Yusuf Wijanarko/

PR BEKASI - Beredar foto di platform media sosial Facebook berisi gambar pria yang diduga simpatisan PKI sedang mencekik polisi.

Bersamaan dengan uggahan itu, akun Facebook yang mengklaim kabar tersebut menuliskan narasi sebagai berikut.

"POLRI JD PELINDUNG PKI,, SEKARANG PKI MENCEKIK LEHER POLRI, INILAH KEBODOHAN KERJA POLRI YG TDK BS MENUMPAS PKI YG ADA DLM ISTANA NEGARA.,,DAN RAKYAT SDH TDK PERCAYA DGN KERJA POLRI,, SEKIAN MKSH DR KOMANDO SRIKANDI MERAH PUTIH POWER OF RAKYAT PRIBUMI BERGERAK MENUMPAS PKI DLM ISTANA NEGARA DAN MENUMPAS KORUPTOR DLM ISTANA NEGARA,"

Setelah ditelusuri, foto itu adalah hoaks dan masuk dalam kategori disinformasi.

Baca Juga: Persidangan 'Dagelan' Novel Baswedan Dinilai Penuh Sandiwara, KontraS: Ada Banyak Kejanggalan

Foto tangkapan layar warga mencekik petugas kepolisian.
Foto tangkapan layar warga mencekik petugas kepolisian.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, di situs resminya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, memberikan fakta perihal foto itu.

Faktanya, foto itu merupakan tangkapan layar yang berasal dari video yang sempat viral pada Februari 2020. Benar bawha pria tersebut mencekik petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di ruas jalan Tol Angke, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Video yang sempat viral itu juga sudah diunggah di kanal Youtube salah satu media massa dengan judul 'VIRAL! Seorang Polisi Dicekik dan Didorong Pengendara Mobil Karena Tidak Terima Ditilang" dan tayang pada 8 Februari 2020.

Pria yang ada dalam video itu, menurut laporan, bernama Tohap Silaban. Berselang sehari setelah kejadian pencekikan, dia ditangkap tim gabungan Polres Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren.

Baca Juga: Intip Peluang Bisnis Baru, New Balance Luncurkan Masker V3 yang Dilapisi oleh 3 Bahan

"Kasusnya sudah kami naikkan tingkat ke penyidikan dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus.

Berkat perlakuannya itu, Tohap Silaban dijerat Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP, terancam kurungan selama satu tahun.

Selain itu, pria yang merupakan Sekjen Rakyat Militan Jokowi (Ramijo) ini dijerat Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata tajam berupa bowrie knife.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x