Cek Fakta, Benarkah Kominfo Blokir Platform karena Sebarkan Hoaks? Simak Faktanya

- 23 Juli 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi hoaks yang mencatut Kominfo.
Ilustrasi hoaks yang mencatut Kominfo. /Pixabay/Gerd Altmann

Benarkah kabar tersebut?

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Berdasarkan pemeriksaan fakta oleh Tim Anti Hoax ANTARA, kabar yang mencatut Kominfo tersebut adalah hoaks.

Diketahui Kominfo memberlakukan aturan kewajiban mendaftar bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti media sosial dan Google.

Tujuannya yakni untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang melibatkan teknologi seperti pada kasus DNA dan Binomo.

Baca Juga: Xiaomi 12 Lite 5G Resmi Dirilis di Indonesia, Berapa Harga Terbarunya? Cek Spesifikasi Lengkapnya di Sini

Unggahan hoaks di Twitter yang mencatut Kominfo.
Unggahan hoaks di Twitter yang mencatut Kominfo. Turn Back Hoax

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman ANTARA, yang dimaksud PSE lingkup privat adalah Google, Instagram, Twitter, WhatsApp, dan sebaganya.

Itu artinya menyebarnya hoaks bukan menjadi alasan rencana pemblokiran oleh Kominfo kepada platform tersebut.

Berdasarkan penjelasan di atas, klaim yang menyebut Kominfo akan memblokir platform tertentu karena hoaks yang menyebar adalah kabar hoaks.***

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x