Benarkah kabar tersebut?
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Berdasarkan pemeriksaan fakta oleh Tim Anti Hoax ANTARA, kabar yang mencatut Kominfo tersebut adalah hoaks.
Diketahui Kominfo memberlakukan aturan kewajiban mendaftar bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti media sosial dan Google.
Tujuannya yakni untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang melibatkan teknologi seperti pada kasus DNA dan Binomo.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman ANTARA, yang dimaksud PSE lingkup privat adalah Google, Instagram, Twitter, WhatsApp, dan sebaganya.
Itu artinya menyebarnya hoaks bukan menjadi alasan rencana pemblokiran oleh Kominfo kepada platform tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim yang menyebut Kominfo akan memblokir platform tertentu karena hoaks yang menyebar adalah kabar hoaks.***