PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang mengklaim bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang penggunaan vaksin Covid-19 yang berasal dari Tiongkok
Klaim tersebut beredar di media sosial Facebook yang dibagikan oleh akun bernama Hemayani pada 5 Oktober 2020. Hingga Senin 12 Oktober 2020, klaim itu telah mendapatkan 24 respons, tiga komentar, dan dibagikan sebanyak tiga kali.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Antara, klaim MUI melarang penggunaan vaksin Covid-19 yang berasal dari Tiongkok adalah salah atau hoaks.
Baca Juga: Polemik Klaster Pendidikan di UU Cipta Kerja, Pengamat: Sebaiknya Dibuatkan Omnibus Law Sendiri
Adapun narasi dalam unggahan itu sebagai berikut:
“LBP mo Vaksinasi 100jt Rakyat Pribumi RI dg Covid Tiongkok. MUI sdh larang Vaksin tsb, maka Umat Islam Haram ikut-ikut vaksi. GUE NO”
Berdasarkan hasil penelusuran, hingga kini MUI belum mengeluarkan fatwa atau putusan apapun mengenai vaksin covid-19.
MUI pada pertengahan Oktober 2020, baru akan bertolak ke Tiongkok bersama tim pemerintah untuk melakukan verifikasi status halal pada vaksin Covid-19.
Baca Juga: Musim Hujan Datang Lagi, Baca Doa Ini Agar Jadi Berkah
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Turn Back Hoax