Polemik Klaster Pendidikan di UU Cipta Kerja, Pengamat: Sebaiknya Dibuatkan Omnibus Law Sendiri

- 12 Oktober 2020, 18:53 WIB
Ilustrasi siswa yang sedang belajar daring.
Ilustrasi siswa yang sedang belajar daring. /ANTARA

PR BEKASI - Pasal 65 paragraf 12 Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) mengenai perizinan pendidikan yang disahkan DPR telah menimbulkan polemik di kalangan tenaga pendidik.

Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji mengatakan, dari pada harus menyisipkan satu pasal di UU Cipta Kerja, sebaiknya pemerintah justru membuat Omnibus Law khusus di bidang pendidikan.

Menurutnya UU terkait pendidikan masih tumpang tindih, mulai dari UU tentang Guru dan Dosen hingga UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca Juga: Kerja Lembur Kejar Target Penyelesaian Talud TMMD Reguler Brebes 

"Kalau itu disusun jadi Omnibus Law pendidikan, saya rasa menjadi sebuah ide yang baik. Apalagi fokus kita pembangunan SDM," kata Indra seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Senin, 12 Oktober 2020.

Diketahui, pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim UU Cipta Kerja tidak lagi mengatur soal pendidikan, karena klaster pendidikan sudah dikeluarkan dalam proses pembahasan.

Namun nyatanya, dalam pasal 65 ayat (1) berbunyi: pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha.

Perizinan Berusaha yang dimaksud dalam Undang-undang ini adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Baca Juga: Musim Hujan Datang Lagi, Baca Doa Ini Agar Jadi Berkah 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x