PR BEKASI - Pengesahan UU Cipta Kerja mendapat penolakan dari sebagian masyarakat di Indonesia, terutama dari kaum buruh atau pekerja.
Masyarakat menilai bahwa UU Cipta Kerja lebih menguntungkan pihak penguasa dibandingkan memperhatikan kesejahteraan pekerja.
Oleh karena itu, ribuan orang turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan mereka terkait adanya UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Besok, FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center Bersatu Kepung Istana demi Meminta Jokowi Mundur
Meski demikian, hal yang berbeda justru disampaikan oleh Pakar Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Tadjuddin Noer Effendi.
Menurutnya, gagasan awal penyusunan UU Cipta Kerja justru ditujukan untuk menangkal gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi muncul menghadapi revolusi industri 4.0.
"Saat itu dikhawatirkan terjadi gelombang PHK karena banyak tenaga kerja kita belum punya literasi teknologi informasi (IT) dan digital," kata Tadjuddin di Yogyakarta, Minggu, 11 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Tiga Ormas Besar ANAK NKRI akan Demo di Istana Besok: Jangan Pulang Sebelum UU Ciptaker Tumbang
Tadjuddin yang mengaku telah terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja sejak 2018 lalu.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA