Polemik UU Cipta Kerja, Jokowi: Omnibus Law Tidak Mengurangi Kewenangan Pemerintah Daerah

- 11 Oktober 2020, 19:08 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. /YouTube/Sekretariat Presiden/

PR BEKASI – Ada pendangan terhadap beberapa pasal dalam Omnibus Law yang dinilai merugikan pihak buruh, sehingga ini memicu demo buruh pada 8 Oktober 2020 di berbagai daerah.

Aksi yang dilakukan sebagai respons terhadap disahkannya UU Cipta Kerja bertujuan untuk menolak atau membatalkan Omnibus Law yang diajukan oleh pemerintah dan telah disahkan oleh DPR.

Banyak anggapan lainnya juga yang muncul terhadap substansi dari Omnibus Law yang menuai kontroversi, salah satunya mengenai kewenangan pemerintahan daerah.

Baca Juga: Ada Tambang Pasir di Sejumlah Pesisir Pantai Kabupaten Maluku, DLH: Ancam Kelestarian Lingkungan

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak menyebabkan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

"Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," ucap Jokowi pada 9 Okotber 2020 di Istana Kepresidenan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Sekretariat Kabinet.

Perizinan usaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Nama, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Mola TV Timnas U-19 vs Makedonia Utara, Menanti Debut Elkan Baggot

Presiden menegaskan bahwa UU Cipta Kerja memerlukan aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) yang akan diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah UU disahkan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x