Polemik UU Cipta Kerja, Jokowi: Omnibus Law Tidak Mengurangi Kewenangan Pemerintah Daerah

- 11 Oktober 2020, 19:08 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. /YouTube/Sekretariat Presiden/

"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat. Dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," kata Jokowi.

Uji materi atau judicial review bisa diajukan jika masih ada rasa ketidakpuasan atas UU ini, uji materi bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Nyatakan Pandangan PBNU Soal UU Sapu Jagat, Said Aqil: Harus Berorientasi pada Kemaslahatan Rakyat

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK," katanya.

Mengenai kewenangan perizinan usaha, tetap ada di pemerintah daerah dan tidak ada perubahan.

Dilakukan penyederhanaan dan standarisasi jenis dan prosedur usaha di daerah dalam Omnibus Law tersebut, serta pemerintah daerah diberikan batas waktu untuk menyetujui atau tidak suatu usaha yang akan berdiri di suatu daerah.

Baca Juga: Longsor Kagetkan Warga Ciganjur, Tim Oranye dan Warga Bahu-membahu Perbaiki Tembok yang Roboh

Dalam Omnibus Law terdapat service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui apabila batas waktu yang ditentukan telah terlewati.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah