Dituding Terlalu Berkuasa, Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Tidak Ambil Alih Kewenangan Pemda

- 10 Oktober 2020, 18:28 WIB
Presiden Jokowi saat menaiki pesawat kepresidenan.
Presiden Jokowi saat menaiki pesawat kepresidenan. /Instagram @Jokowi

PR BEKASI – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak menyebabkan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Dikutip oleh Pikiranrayat-Bekasi.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Setkab.go.id pada 10 Oktober 2020, hal tersebut disampaikan oleh Jokowi, sapaan akrabnya, dalam keterangan persnya pada Jumat, 9 Oktober 2020 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Jokowi menjelakan bahwa perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK.

NSPK yang Jokowi maksud yakni Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Tantang Siapa pun yang Menolak, Arief Puyuono Pastikan UU Cipta Kerja Tak Rugikan Buruh 

“Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah,” kata Jokowi.

Menurutnya, kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha, juga tetap ada di pemerintah daerah, tidak ada perubahan.

Bahkan, lanjutnya, dilakukan penyederhanaan dan standardisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

“Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui batas waktu telah terlewati,” ucap Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x