Jawab Tudingan Hoaks, Jokowi Pastikan Upah per Satuan Waktu dan Penghapusan UMR Tidak Benar

- 10 Oktober 2020, 17:16 WIB
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. /RRI

PR BEKASI - Dalam sepekan terakhir, kondisi nasional bergejolak setelah DPR secara resmi mengesahkan UU Cipta Kerja omnibus law pada Senin, 5 Oktober 2020.

Salah satu alasan yang menyulut api masyarakat Indonesia terkait kontroversi di UU Cipta Kerja ini adalah klaster ketenagakerjaan.

Draf UU Cipta Kerja yang belum final meski sudah disahkan DPR beredar di masyarakat yang menimbulkan pro dan kontra, terutama soal sistem pengupahan dan hak cuti.

Baca Juga: Berpotensi Ganggu Penampilan Anda, 8 Hal Ini Jadi Penyebab Munculnya Uban Pada Usia Muda

Banyak masyarakat Indonesia terutama buruh yang tidak setuju terkait dua poin di dalam klaster ketenagakerjaan berikut:

1. Upah didasarkan per satuan waktu, ketentuan ini membuka ruang adanya upah per jam ketika upah dibayarkan per jam, maka otomatis upah minimum akan hilang.

2. Upah minimum hanya didasarkan pada UMP. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (USMK) dihapus.

Menjawab kabar yang beredar, Presiden Joko Widodo memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dipastikan tetap ada.

Baca Juga: Bikin Geger, Warganet Temukan Mayat Corona Tergeletak di Tengah Jalan Pada Siang Bolong

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x