Selain itu, Jokowi juga menjelaskan, UU Cipta Kerja ini memerlukan peraturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga: Ribuan Perusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja Diamankan, Polri: Perusuh Diberi Uang dan Tiket Kereta
Peraturan turunan tersebut, ia ungkapkan, akan diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.
“Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat. Dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” jelasnya.
Sementara, jelasnya, jika masih ada ketidakpuasan atas UU ini dapat dilakukan dengan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silahkan diajukan uji materi ke MK,” katanya.***