PR BEKASI – Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law memicu unjuk rasa penolakan yang berlangsung selama tiga hari, yakni pada tanggal 6 Oktober sampai 8 Oktober 2020. Serikat buruh dan mahasiswa dilaporkan berunjuk rasa di beberapa daerah di Indonesia.
Akan tetapi, beberapa unjuk rasa dilaporkan berakhir dengan kericuhan. Beberapa fasilitas publik dirusak dan dibakar.
Polri menangkap beberapa orang peserta demo yang diduga sebagai perusuh atau dalang kericuhan.
Merespons hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan informasi bahwa pihaknya telah mengamankan para peserta demo.
Baca Juga: Cek Fakta: Luhut Binsar Pandjaitan Dikabarkan Kabur ke Tiongkok di Tengah Huru-hara UU Cipta Kerja
Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dari hasil penangkapan terhadap 1.192 orang yang berasal dari berbagai daerah di antaranya dari daerah Purwakarta, Karawang, Bogor, Banten, dan sebagainya.
“Iya ini dari beberapa daerah ya. Mereka yang datang ke Jakarta tujuannya untuk melakukan kerusuhan. Kita bisa bilang itu karena dari beberapa barang bukti, handphone dan keterangan yang kita terima dari mereka semua,” tutur Yusri Yunus di Polda Metro Jaya yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 10 Oktober 2020.
Berdasarkan penuturan Yusri Yunus, para perusuh itu tidak tahu sama sekali terkait Omnibus Law.
Para perusuh yang ikut ambil bagian di aksi buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020 kemarin di Jakarta, ternyata dijanjikan tiket kereta api dan uang.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA