Sayangkan Banyak yang Menolak UU Cipta Kerja, Pakar: Padahal Tujuannya Untuk Menangkal Gelombang PHK

- 12 Oktober 2020, 09:01 WIB
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia melakukan aksi protes pengesahan UU Cipta Kerja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020.
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia melakukan aksi protes pengesahan UU Cipta Kerja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020. /Muhammad Adimaja/ANTARA

Baca Juga: Komentari Adanya Jubir di BIN, Peneliti Intelejen: Fahri dan Fadli Zon Masih Terbawa Nuansa Orba

"Padahal untuk menciptakan peluang kerja, pertumbuhan ekonomi harus di atas 5 persen. Kalau pertumbuhan satu persen hanya bisa menciptakan 200 ribu peluang kerja per tahun, dan jika lima persen maka membuka peluang satu juta per tahun," kata Tadjuddin.

Dia juga mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan payung hukum. Dalam penerapannya, masih membutuhkan aturan turunan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).

Oleh karena itu, Tadjuddin menyayangkan banyak pihak yang tidak memahami secara menyeluruh mengenai substansi UU Cipta Kerja beserta tujuannya. Apalagi, penjelasan yang terlanjur beredar di masyarakat justru diwarnai disinformasi atau hoaks.

Baca Juga: PSBB Ketat Berakhir, Ancol Kembali Dibuka Mulai Hari Ini Termasuk untuk Pengunjung di Luar Jakarta

Dosen Fisipol UGM ini berharap pemerintah dapat lebih baik dalam mengomunikasikan perihal UU Cipta Kerja ini kepada publik.

"Seperti penghapusan cuti hamil, dan lainnya itu hoaks karena belum ada. Kalau tidak ada tanda tangan presiden maka itu hoaks. Enggak akan mungkinlah buat UU hanya untuk mencelakakan warganya," kata Tadjuddin.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah