PR BEKASI – Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law resmi disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu. Sejumlah masyarakat, terutama kaum buruh dan para pekerja, dilaporkan kecewa dengan pengesahan tersebut.
Dampaknya, mereka turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa bersama gabungan mahasiswa selama tiga hari pada 6 Oktober hingga 9 Oktober 2020.
Akan tetapi, Presiden Joko Widodo dilaporkan tidak akan mengeluarkan Perppu. Jokowi mempersilakan bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Sikap pemerintah ini tentu membuat segelintir orang kecewa, terutama orang-orang yang telah berunjuk rasa turun ke jalan. Usaha yang dilakukan ternyata tidak sesuai harapan.
Dalam agama Islam, apabila seorang muslim telah berikhtiar dan berusaha untuk melakukan sesuatu, maka langkah selanjutnya adalah bertawakal menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT.
Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Ath-Thalaq ayat 2-3.
“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan baginya jalan keluar dan memberi dia rezki dari arah yang tidak disangka-sangka. Dan barangsiapaĺĺĺ bertawakkal kepada Alah, maka Dia itu cukup baginya”
Baca Juga: Tes Swab dan PCR di Puskesmas Gratis, Doni Monardo: Laporkan Jika Masih Ada Pungutan Biaya
Editor: M Bayu Pratama