PR BEKASI – Manajemen Taman Impian Jaya Ancol mengemukakan warga dari luar Provinsi DKI Jakarta sudah boleh mengunjungi wahana rekresi di objek wisata tersebut.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 12 Oktober 2020, Juru Bicara Taman Impian Jaya Ancol menjelaskan bahwa dibukanya kembali wahana rekreasi Ancol menyusul kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Aies Baswedan.
Diketahui, Anies Baswedan mencabut status PSBB (pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 12 Oktober 2020 besok.
Baca Juga: Dibakar Oknum Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law, Halte Transjakarta Bisa Kembali Digunakan Hari Ini
“Ancol dibuka, Senin, 12 Oktober 2020, sekaligus untuk wara dengan KTP luar DKI Jakata dapat menikmati wahana rekreasi,” kata Rika Lestari di Jakarta.
Kebijakan kunjungan wisata untuk warga DKI Jakarta diterapkan manajemen pada Juni 2020 saat kawasan wisata itu dibuka lagi setelah pada pertengahan Maret 2020.
Sementara, Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali menyatakan bahwa dibukanya kembali kawasan wisata menjawab kerinduan masyarakat yang ingin berwisata ke Ancol.
Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta, Kini Pelanggan Dibolehkan Makan di Tempat dengan Syarat
Menurutnya, manajemen tetap berkomitmen untuk memeberikan pelayanan yang prima serta menghadirkan kawasan rekreasi yang bersih, sehat, namun juga menyenangkan.