PSBB Ketat Berakhir, Ancol Kembali Dibuka Mulai Hari Ini Termasuk untuk Pengunjung di Luar Jakarta

- 12 Oktober 2020, 08:09 WIB
Ilustrasi salah satu wahana di Taman Impian Jaya Ancol./ANTARA/
Ilustrasi salah satu wahana di Taman Impian Jaya Ancol./ANTARA/ /

“Kebijakan tetap mengikuti seperti yang sebelumnya, namun yang berbeda Ancol menerima kunjungan untuk masyarakat luas termasuk yang ber-KTP non-DKI,” kata Sahir.

Namun, pembelian tiket wajib dilakukan secara daring.

Baca Juga: Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi, Hippi Optimis Perekonomian Kembali Bergairah

Selain itu, pembatasan usia pengunjung yakni usia di bawah sembilan tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk.

Serta, pembatasan jumlah pengunjung wahana da transportasi keliling, sedangkan jam operasional berlaku pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1020 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca Juga: Tanggapi Keluarnya Ferdinand dari Demokrat, Ruhut Sitompul: Dia Sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Tindak lanjut keputusan tersebut, yakni pengaturan PSBB transisi berlaku 12 hingga 25 Oktober 2020 mendatang.

Peraturan khusus sektor pariwisata dengan pengetatan protokol kesehatan maksimal 25 persen kapasitas pengunjung.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah