PSBB Ketat Berakhir, Ancol Kembali Dibuka Mulai Hari Ini Termasuk untuk Pengunjung di Luar Jakarta

- 12 Oktober 2020, 08:09 WIB
Ilustrasi salah satu wahana di Taman Impian Jaya Ancol./ANTARA/
Ilustrasi salah satu wahana di Taman Impian Jaya Ancol./ANTARA/ /

PR BEKASI – Manajemen Taman Impian Jaya Ancol mengemukakan warga dari luar Provinsi DKI Jakarta sudah boleh mengunjungi wahana rekresi di objek wisata tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 12 Oktober 2020, Juru Bicara Taman Impian Jaya Ancol menjelaskan bahwa dibukanya kembali wahana rekreasi Ancol menyusul kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Aies Baswedan.

Diketahui, Anies Baswedan mencabut status PSBB (pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 12 Oktober 2020 besok.

Baca Juga: Dibakar Oknum Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law, Halte Transjakarta Bisa Kembali Digunakan Hari Ini

“Ancol dibuka, Senin, 12 Oktober 2020, sekaligus untuk wara dengan KTP luar DKI Jakata dapat menikmati wahana rekreasi,” kata Rika Lestari di Jakarta.

Kebijakan kunjungan wisata untuk warga DKI Jakarta diterapkan manajemen pada Juni 2020 saat kawasan wisata itu dibuka lagi setelah pada pertengahan Maret 2020.

Sementara, Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali menyatakan bahwa dibukanya kembali kawasan wisata menjawab kerinduan masyarakat yang ingin berwisata ke Ancol.

Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta, Kini Pelanggan Dibolehkan Makan di Tempat dengan Syarat

Menurutnya, manajemen tetap berkomitmen untuk memeberikan pelayanan yang prima serta menghadirkan kawasan rekreasi yang bersih, sehat, namun juga menyenangkan.

“Kebijakan tetap mengikuti seperti yang sebelumnya, namun yang berbeda Ancol menerima kunjungan untuk masyarakat luas termasuk yang ber-KTP non-DKI,” kata Sahir.

Namun, pembelian tiket wajib dilakukan secara daring.

Baca Juga: Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi, Hippi Optimis Perekonomian Kembali Bergairah

Selain itu, pembatasan usia pengunjung yakni usia di bawah sembilan tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk.

Serta, pembatasan jumlah pengunjung wahana da transportasi keliling, sedangkan jam operasional berlaku pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1020 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca Juga: Tanggapi Keluarnya Ferdinand dari Demokrat, Ruhut Sitompul: Dia Sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Tindak lanjut keputusan tersebut, yakni pengaturan PSBB transisi berlaku 12 hingga 25 Oktober 2020 mendatang.

Peraturan khusus sektor pariwisata dengan pengetatan protokol kesehatan maksimal 25 persen kapasitas pengunjung.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah