PSBB Transisi DKI Jakarta, Kini Pelanggan Dibolehkan Makan di Tempat dengan Syarat

- 12 Oktober 2020, 07:57 WIB
Ilustrasi Tempat Berbelanjaan Masa PSBB Transisi
Ilustrasi Tempat Berbelanjaan Masa PSBB Transisi /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

PR BEKASI - Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama empat pekan terakhir, kini DKI Jakarta masuk ke dalam masa PSBB Transisi.

Masa PSBB Transisi ini dilakukan dengan alasan tampak penurunan laju kasus terinfeksi positif COVID-19 berdasarkan data grafik kasus timbul gejala dan nilai reproduksi virus (Rt) mengalami pelandaian.

Pada masa transisi ini, sejumlah tempat akan mulai dikendorkan, termasuk tempat makan yang sebelumnya tidak diperbolehkan makan ditempat, saat ini sudah boleh makan ditempat atau istilahnya Dine In.

Baca Juga: Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi, Hippi Optimis Perekonomian Kembali Bergairah

Perlu diperhatikan bahwa ketika masa transisi ini, pelayan diwajibkan untuk memakai sarung tangan.

Selain itu, untuk waktu diperbolehkan dine in adalah mulai pukul 6.00 sampai 21.00 WIB, sedangkan untuk layanan antar bisa dilakukan 24 jam.

Selanjutnya, baik pengunjung dan petugas hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat. 

Baca Juga: Tanggapi Keluarnya Ferdinand dari Demokrat, Ruhut Sitompul: Dia Sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Penggunaan masker, pelindung wajah (face shield), dan sarung tangan diwajibkan bagi pelayan. Selain itu, pada alat makan dan minum diharuskan untuk selalu rutin melakukan sterilisasi.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x