Warga Abai Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Jakarta Keruk Rp4 Miliar Selama Masa PSBB Transisi

- 3 September 2020, 09:36 WIB
Ilustrasi Pelanggar PSBB di DKI Jakarta.
Ilustrasi Pelanggar PSBB di DKI Jakarta. /Antara

PR BEKASI - Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 Mei 2020 lalu.

Pergub ini diterbitkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran saat pelaksanaan PSBB. Tujannya agar warga patuh terhadap pelaksanaan PSBB mengingat pandemi Covid-19 tengah mewabah.

Akan tetapi, pelanggaran PSBB yang dilakukan warga masih marak terjadi dan seakan semakin abai.

Baca Juga: Konflik Israel-Palestina, Qatar Siapkan Solusi untuk Sudahi Perang

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyebutkan jumlah denda akumulasi pelanggaran ketentuan PSBB transisi fase kelima hingga saat ini mencapai Rp4 miliar.

"Jumlah denda tersebut adalah hasil sanksi pada pelanggar mulai dari PSBB tahap II tanggal 22 Mei, hingga tanggal 31 Agustus 2020 di masa PSBB transisi fase kelima," kata Arifin yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada 2 September 2020.

Pelanggaran paling banyak adalah penggunaan masker.

Rincian untuk akumulasi denda perorangan pada masa PSBB transisi sebanyak Rp1.944.940.000.

Pelanggaran tersebut mengacu pada Pergub nomor 51 tahun 2020 meliputi denda perorangan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x