Warga Abai Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Jakarta Keruk Rp4 Miliar Selama Masa PSBB Transisi

- 3 September 2020, 09:36 WIB
Ilustrasi Pelanggar PSBB di DKI Jakarta.
Ilustrasi Pelanggar PSBB di DKI Jakarta. /Antara

Sementara itu, untuk sanksi denda pelanggar dari tempat usaha sebesar Rp831.500.000.

Selanjutnya, pelanggaran kegiatan sosial budaya jumlah denda sebesar Rp284.000.000.

Akumulasi denda masa PSBB transisi, pelanggaran yang mengacu pada Pergub nomor 79 tahun 2020 meliputi pelanggaran penggunaan masker sebesar Rp93.590.000.

Berdasarkan penuturan Arifin, akumulasi sanksi denda pada PSBB tahap II sebesar Rp302.100.000.

Untuk PSBB tahap III, akumulasi sanksi denda sebesar Rp597.700.000. Selanjutnya, PSBB pada masa transisi akumulasi denda sebesar Rp3.154.030.000.

Baca Juga: Timor Leste Mendadak Ingin Bergabung Kembali dengan Indonesia, Ada Apa?

"Jadi jumlah total sanksi denda yang terkumpul hingga saat ini sebanyak Rp4.053.830.000," katanya.

Walaupun jumlah dana denda yang terbilang tinggi, Arifin menyebut berdasarkan pantauan pihaknya yang berfokus pada pelanggaran penggunaan masker, disiplin warga akan hal tersebut sudah lebih baik.

"Kalau secara umum sebenarnya disiplin warga menggunakan masker sebenarnya sudah lebih baik. Kalau seperti yang saya bilang bahwa dari yang kita lihat di jalan banyak orang pakai masker ketimbang yang tidak pakai masker. Kan itu indikatornya," ujar Arifin.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x