PSBB Transisi DKI Jakarta, Kini Pelanggan Dibolehkan Makan di Tempat dengan Syarat

- 12 Oktober 2020, 07:57 WIB
Ilustrasi Tempat Berbelanjaan Masa PSBB Transisi
Ilustrasi Tempat Berbelanjaan Masa PSBB Transisi /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

Penempatan duduk atau jarak antara meja dan kursi harus berjarak minimal 1.5 meter, kecuali jika satu domisili atau asal. Kemudian para pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai).

Selanjutnya restoran diharuskan memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) live music atau pub, kini sudah dapat menggelar live music dengan memberikan jarak duduk berjarak untuk pengunjung. Pengunjung tidak diperbolehkan berdiri atau melantai dan tidak boleh menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Kado Manis di Hari Ulang Tahun, Shin Tae-yong Minta Pemain Bisa Bermain di Banyak Posisi

Hal penting lain dari masa transisi ini adalah pemberlakuan buku tamu atau pendataan pengunjung. Hal ini diwajibkan untuk pengunjung memberikan informasi terkait tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu keluar, nama, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel.

Tak hanya itu, bentuk protokol kesehatan lain yang diwajibkan Pemprov DKI untuk pencegahan COVID-19 adalah dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), kewajiban menggunakan masker diluar rumah, rutin lakukan desinfeksi fasilitas, menghindari kontak fisik, dan jika menemukan klaster di tempat kerja, maka diwajibkan menutup tempat tersebut 3X24 jam untuk desinfeksi.

Rencananya PSBB Transisi ini akan diberlakukan mulai tanggal 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020 mendatang.  

Baca Juga: Sebabkan Curah Hujan yang Tinggi, BNPB Minta Masyarakat Manfaatkan data BMKG Untuk Hadapi La Lina

Melalui PSBB Transisi ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta seluruh pihak dapat bekerja sama dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di Jakarta.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah