Sayangkan Banyak yang Menolak UU Cipta Kerja, Pakar: Padahal Tujuannya Untuk Menangkal Gelombang PHK

- 12 Oktober 2020, 09:01 WIB
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia melakukan aksi protes pengesahan UU Cipta Kerja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020.
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia melakukan aksi protes pengesahan UU Cipta Kerja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020. /Muhammad Adimaja/ANTARA

Menurut Tadjuddin, di tengah proses penyusunan RUU tersebut, pandemi Covid-19 sudah melanda Tanah Air.

Akibatnya, pertumbuhan ekonomi merosot drastis hingga minus dan gelombang PHK justru muncul lebih awal mendahului prediksi sebelumnya.

Baca Juga: Pemprov Kepri: Aparat Penegak Hukum Mencium Ada 'Penumpang Gelap' dalam Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Oleh karena itu menurutnya, untuk membantu para buruh atau pekerja yang terkena PHK maupun dirumahkan dalam menghadapi situasi pandemi, pemerintah kemudian membuat program bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji hingga kartu prakerja.

"Tapi tentu ini tidak bisa lama, kalau diteruskan seperti itu keuangan negara kita akan habis," kata Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM itu.

Menurut Tadjuddin, dalam situasi krisis saat ini, tidak ada cara lain kecuali mendatangkan investasi untuk kembali memulihkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, yang nantinya juga berimplikasi pada aspek ketenagakerjaan.

Baca Juga: Terjebak di Kerumunan, Dosen Ini Jadi Korban Salah Tangkap Polisi Hingga Babak Belur

Oleh karena itu, untuk mendatangkan investasi tersebut dibutuhkan adanya UU Cipta Kerja yang sebelumnya masih dalam proses.

Sehingga menurutnya, UU Cipta Kerja harus segera dirampungkan karena UU Ketenagakerjaan Tahun 2013 tidak ramah investor.

Apabila UU Ketenagakerjan yang lama tetap dipakai, Tadjuddin meyakini tidak akan ada investor yang mau datang ke Indonesia. Jika demikian, pertumbuhan ekonomi di tengah situasi pandemi akan terus minus.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah