Polemik Klaster Pendidikan di UU Cipta Kerja, Pengamat: Sebaiknya Dibuatkan Omnibus Law Sendiri

- 12 Oktober 2020, 18:53 WIB
Ilustrasi siswa yang sedang belajar daring.
Ilustrasi siswa yang sedang belajar daring. /ANTARA

Dalam pasal 65 ayat (2) hanya menyebutkan: ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Lebih lanjut, Indra mengungkapkan, seharusnya pemerintah juga membuat satu cetak biru sebagai panduan dalam membuat kebijakan pendidikan di Indonesia.

Terlebih di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ini, yang mengedepankan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul.

Pasalnya selama ini, menurut Indra, pemerintah terkesan hanya ganti baju dalam membuat kebijakan pendidikan di tanah air.

"Dari bangsa ini berdiri sampai hari ini kita belum pernah punya cetak biru, makanya pendidikan kita dari dulu sampai sekarang tidak pernah berkembang," ucapnya.

Baca Juga: Draf Onmibus Law Bertambah 130 Halaman, DPR: Kemarin kan Spasinya Belum Rata Semua 

Dia pun menambahkan jika pemerintah masih bersikeras untuk mengesahkan UU Ciptaker, sejumlah pegiat pendidikan akan menempuh jalur hukum, yakni menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi melalui jalur judicial review.

"Itu karena sebelumnya telah disepakati kalau semua urusan pendidikan itu tidak masuk dalam omnibus law. Semua akan di bahas di UU yang membahas khusus tentang pendidikan, tiba-tiba ini muncul satu pasal ini yg membuat semua orang bertanya-tanya ada apa sih?" ucapnya.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo juga mengecam tercantumnya kluster pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Menurutnya, Undang-undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja yang baru disahkan ternyata masih memasukkan pendidikan, hal ini dikhawatirkan berpotensi menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x