Polemik Klaster Pendidikan di UU Cipta Kerja, Pengamat: Sebaiknya Dibuatkan Omnibus Law Sendiri

- 12 Oktober 2020, 18:53 WIB
Ilustrasi siswa yang sedang belajar daring.
Ilustrasi siswa yang sedang belajar daring. /ANTARA

Baca Juga: Dituding Jadi Dalang Kerusuhan dalam Demo Tolak Omnibus Law, KAMI Buka Suara 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Jumat, 9 Oktober 2020, mengatakan bahwa klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja hanya untuk kawasan ekonomi khusus.

"Ada juga berita mengenai Undang-undang Cipta kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK)," kata Jokowi.

Sedangkan perizinan pendidikan secara umum, kata Jokowi, tidak diatur di dalam UU Cipta Kerja, termasuk perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah