Baca Juga: Dituding Jadi Dalang Kerusuhan dalam Demo Tolak Omnibus Law, KAMI Buka Suara
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Jumat, 9 Oktober 2020, mengatakan bahwa klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja hanya untuk kawasan ekonomi khusus.
"Ada juga berita mengenai Undang-undang Cipta kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK)," kata Jokowi.
Sedangkan perizinan pendidikan secara umum, kata Jokowi, tidak diatur di dalam UU Cipta Kerja, termasuk perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren.***